Asuransi Property Memberikan perlindungan atas Property (Rumah Tinggal / Ruko / Gedung / Bangunan Industri) terhadap kerugian yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
..